Palsukan Isi Surat Klarifikasi, Oknum Advokat Afrizon Divonis 2,6 Tahun

oknum advokat

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan isi surat klarifikasi ditandatangani Musriadi SH MHum MKn, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Afrizon SH MH, oknum advokat asal Medan dalam sidang lanjutan, Rabu malam (22/5/2019) akhirnya divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Pantauan awak media di Ruang Cakra PN Medan, belum lagi majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH bertanya, salah seorang tim penuntut umum, Sarona Silalahi SH, langsung menyatakan, banding. Tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Zulkarnain SH juga menyatakan banding

Vonis yang dijatuhkan terhadap Afrizon lebih ringan setahun. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan.

Fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya proyek pembangunan Tol Medan-Binjai. Juga meresahkan masyarakat terkait kepemilikan hak atas nama warga yang terkena ganti rugi lahan di Kecamatan Medan Deli. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan, tidak berbelit-belit. Serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dua Lainnya

Sebelumnya, majelis hakim juga diketuai Dominggus Silaban SH menjatuhkan vonis 2 terdakwa lainnya yakni Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah). Masing-masing pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dan 2 bulan. Sebab penuntut umum sebelumnya menuntut keduanya pidana kedua terdakwa masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim meyakini unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 264 Ayat 1 KUHPidana, telah terbukti.

Menyikapi vonis tersebut Rian Mahaputra SH selaku PH kedua terdakwa juga menyatakan banding. Karena tim penuntut umum sebelumnya menyatakan banding.

Modus Oknum Advokat

Bermula dari permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat/keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap ‘nasib’ 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.

Isi jawaban surat yang ditandatangani orang pertama di BPN Kota Medan tersebut yakni: Sehubungan dengan surat Saudara tanggal April 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa permohonan saudara belum dapat kami tindak lanjuti, karena saudara tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 yang dilegalisir. Sebaiknya saudara membawa asli Grant tersebut.

Namun isinya diubah/dipalsukan terdakwa Afrizon menjadi: Sehubungan dengan surat Saudara pada April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda No. 1995 tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data BPN Kota Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment